PMI Kota Tegal Bantu RTLH

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tegal bersinergi dengan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) memberikan bantuan untuk rumah tidak layak huni, bantuan tersebut diberikan kepada Sutrisno dan Kunaningsih di Jalan Pangeran Antasari Gg. 22 RT. 03/3 Keturen Kecamatan Tegal Selatan, Selasa (22/7). Dengan adanya bantuan itu, supaya rumahnya dapat diperbaiki menjadi lebih layak.

Ketua Umum IPSM Carimun mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya sepasang suami istri lansia Sutrisno dan Kunaningsih yang tinggal dirumah tidak layak huni. Kemudian pihaknya mendatangi rumah tersebut. Dan memang kondisinya sangat memperihatinkan, untuk kehidupan setiap hari hanya dengan mengamen dan tidak mempunyai keturunan.

“Setelah kami datang dan melihat langsung kondisinya memang sangat memperihatinkan. Apalagi tinggal dirumah tidak layak huni,” katanya.

Setelah mengetahui langsung, pihaknya berkoordinasi dengan PMI Kota Tegal untuk memberikan bantuan triplek sejumlah sepuluh lembar. Bantuan itu untuk rehab tempat tidur, sebab sudah tidak layak. Supaya tempat yang ditinggali layak dan sehat.

“Kami berharap tempat tersebut, layak dan sehat untuk ditempati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Markas PMI Kota Tegal Joko Trihadmojo menyampaikan bantuan kemanusiaan sebab ada permintaan dari IPSM untuk membantu rumah tidak layak huni. Setelah dilakukan survay memang rumah tersebut tidak pantas untuk ditempati.

“Sehingga PMI memberikan bantuan triplek sepuluh lembar untuk perbaikan kamar tidur dan ruang yang lain,” pungkaya.

Lomba Konten Kreator PMI Kota Tegal

🩸 KETENTUAN LOMBA KONTEN KREATOR
“Tebarkan Kebaikan” – HUT PMI ke-80

  1. Tema Lomba
    “Tebarkan Kebaikan, Wujudkan Semangat Kemanusiaan”
  2. Peserta
  • Peserta merupakan Anggota PMR Madya (Pelajar SMP/Mts).
  • Peserta merupakan Anggota PMR Wira (Pelajar SMA, SMK, MA & MAN).
  • Tidak dipungut biaya pendaftaran.
  1. Bentuk Konten
  • Konten berupa video kreatif (Reels, TikTok, atau YouTube Shorts) dengan durasi 30 detik – 2 menit.
  • Gaya bebas: vlog, storytelling, animasi, sketsa, atau dokumentasi aksi nyata.
  • Konten harus menampilkan aksi kebaikan, kepedulian, donor darah, atau semangat kemanusiaan ala PMI.
  1. Syarat dan Ketentuan
  • Konten harus orisinal, belum pernah diikutkan lomba lain.
  • Tidak mengandung unsur SARA, politik praktis, ujaran kebencian, atau pornografi.
  • Konten diunggah di akun media sosial peserta (Instagram, TikTok, atau Facebook) dengan:
  • Caption sesuai tema.
  • Tagar: #TebarkanKebaikan #HUTPMI80 #PMIKotaTegal
  • Mention/tag akun resmi PMI Kota Tegal.
  • Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
  • Batas waktu unggah: 1 hingga 15 September.
  • Konten yang dikirim dapat digunakan kembali oleh PMI Kota Tegal untuk publikasi dengan tetap mencantumkan kredit pembuat.
  1. Penilaian
  • Kreativitas & Orisinalitas (30%)
  • Kesesuaian dengan Tema (25%)
  • Pesan Inspiratif & Kemanusiaan (25%)
  • Kualitas Audio-Visual (10%)
  • Engagement/Interaksi di Media Sosial (10%)